Sunday, December 25, 2011

SM Ent Akan Didenda Rp780 Juta Atas Kasus JYJ?


VS


Program berita Korea Lee Sang Ho’s Palm News melaporkan bahwa Korean Fair Trade Commission (FTC) telah menemukan bukti jika agensi SMEnt bersalah karena mengganggu aktivitas JYJ di Korea selama dua tahun terakhir.

Laporan menyatakan bahwa selesainya penyelidikan kasus JYJ harus melalui pengumuman resmi dan direview. Meski FTC memutuskan bahwa SMEnt bersalah, menurut Lee Sang Ho sendiri, review itu lebih merupakan isu politik dan tidak akan mempengaruhi keputusan itu.

Menurut Palm News, SMEnt akan didenda karena pelanggaran tersebut, FTC dan SMEnt sedang menegoisasikan sejumlah denda yang dikabarkan sekitar 100 milion KRW ($87 ribu USD) atau sekitar Rp 780 jutaan.

FTC rupanya mulai mengumpulkan bukti di bulan Maret dan mendapatkan laporan untuk mendukung kasus tersebut, tapi ini rupanya tidak diketahui oleh lembaga pers utama Korea. Dalam laporan itu disebutkan bukti intervensi kegiatan JYJ di Korea seperti surat dari Federasi Budaya Pop Korea dan Industri Seni (KFPCAI) dan pejabat lainnya.

Dilansir dari soompi.com, laporan ini dibuat oleh jurnalis Lee Sang Ho yang sudah mengikuti kasus JYJ selama setahun. Termasuk di dalamnya mengenai wawancara dengan Jung Hae Im yang merupakan tokoh penting dalam meminimalkan tiga belas tahun kontrak artis di SMEnt saat ini.

Dalam sebuah wawancara dengan media Korea,
Lee Tae Hwi, ketua FTC membenarkan mengenai investigasi tersebut dan akan segera merilis pernyataan resmi usai kasus tersebut berakhir.

No comments:

Post a Comment