Promotor penyelenggara konser band asal Korea Selatan CNBLUE, Starlight, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hari Senin (9/1/2012).
Laporan tersebut bernomor TBL/163/I/2012/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 9 Januari 2012. Pelaporan ditangani oleh Kepala sentra Pelayanan Kepolisian terpadu Polda Metro Jaya KA Siaga I Tahmid Komisaris Polisi NRP 60060757.
Laporan kepada promotor Starlight atas nama Putri Indah Purnama Sari, mahasiswi Universitas Budi Luhur. Dia melaporkan Starlight atas perkara penipuan dan atau penggelapan dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Putri menuturkan, laporan penipuan tersebut berawal dari batalnya konser band asal Korsel CNBLUE, yang rencananya diselenggarakan 26 November 2011. Informasi pembatalan baru diumumkan tanggal 24 November 2011.
Karena dibatalkan, dia bermaksud meminta konfirmasi kepada Starlight dengan mendatangi kantornya pada 24 November 2011 di Jl. Rs Fatmawati No. 39, Ruko Duta Mas Blok A, Jakarta Selatan. Namun ternyata, kantor yang didatanginya bukan kantor promotor tersebut. "Alamat fiktif," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2012)
Putri yang mewakili 23 korban menyatakan kerugian secara materil kurang lebih Rp40.702.000. Saat lapor, Putri membawa bukti, yaitu salah satu voucher Starlight No. W00W.TNB/10000024
Dia menceritakan, ada kesan tidak mau bertanggungjawab dalam urusan pengembalian uang tiket dari Poppy sebagai owner atau Project Director Starlight. Dia pun akhirnya menghubungi salah satu staf yang bernama Meliana Dwi Utami, karena dialah yang mengurusi pembayaran tiket yang sebagian dijual melalui online.
Menurut dia, Meliyana Dwi Utami, mengaku sebagai Project Konser Blues Storm, sehingga sewaktu pembelian tiket, uang ditransfer ke rekeningnya. Namun, setiap dikonfirmasi, kapan uang tiketnya dikembalikan, jawaban yang disampaikan tidak memuaskan.
"Jawabannya sedang mendata. Dia enggan menanggapi dan bilang hubungi Poppy saja. Namun, Poppy masih simpang siur Poppy keberadaannya. Dia bilang akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut," terang Putri.
Dia mengatakan, upayanya menempuh jalur hukum berupa class action karena komunikasi yang tidak bisa berjalan lagi ketika meminta konfirmasi kapan uang tiketnya dikembalikan atau setidaknya ada informasi data nama-nama yang akan dikembalikan uangnya.
Nomor telepon penyelenggara konser yang dia tahu yaitu Poppy dan Meliana tidak bisa dihubungi Starlight pun hanya memberikan konfirmasi melalui Twitter.
"Kami sebagian kecil dari 3.600 pembeli tiket konser CN Blue dengan range harga tiket yang dijual mulai Rp638.000-Rp4.015000. Kami 23 orang memawikili 45 pembeli tiket dengan total kerugian Rp40.702.000 menuntut Starlight untuk segera melakukan tanggung jawabnya," ujar Putri.
No comments:
Post a Comment